Rabu, April 01, 2009

TUNJANGAN PROFESI GURU DI BAWAH DEPAG CAIR

Tunjangan Guru Agama Cair

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kabar gembira untuk guru madrasah dan guru agama yang lulus sertifikasi pada 2008 dan sebelumnya. Pasalnya, pencairan dana tunjangan profesi tinggal menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Provinsi Lampung Sya'roni Ma'shum, didampingi Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Abdurahman mengatakan hal tersebut Selasa (31-3) di Bandar Lampung.

"Kini, kepala Seksi Sarana dan kepala Seksi Kuriukum sedang mengikuti rapat di Jakarta membahas juklak dan juknis pembayaran tunjangan profesi untuk guru dan dosen PNS dan non-PNS di lingkungan Depag," kata Rahman, sapaan Abdurahman.

Dia menjelaskan pihaknya menerima surat dari Departemen Agama bernomor SJ/B.I/KU.00.2/756/2009 tanggal 19 Maret tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen PNS/non-PNS dalam Pembinaan Departemen Agama.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Depag Bahrul Hayat itu, pada poin dua menyebutkan Menteri Keuangan telah menyetujui pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/non-PNS Departemen Agama sampai dengan Juni 2009, sambil menunggu penyelesaian peraturan presiden tentang hal tersebut.

Menurut Rahman, guru yang lulus sertifikasi dan akan mendapatkan tunjangan profesi untuk guru PNS berjumlah 2.936 dan guru non-PNS 942 orang. Sedang dana yang dianggarakan dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) untuk guru PNS Rp70,464 miliar dan dana yang dianggarkan untuk guru non-PNS Rp22,608 miliar.

"Tunjangan profesi untuk guru non-PNS akan ditransfer ke rekening guru masing-masing. Sedang guru PNS dananya di cairkan melalui satuan kerja atau tempat guru mengajar," kata dia.

Berdasar pada data Kanwil Depag, sejak 2006--2008, jumlah guru yang menerima tunjangan profesi berjumlah 75 orang. Mereka semua adalah guru non-PNS, dan menerima tunjangan profesi selama 6 bulan. "Kini kita tinggal menunggu juknis dan juklak. Setelah keduanya terbit, kami segera cairkan dana tersebut," kata dia.

Dia menambahkan juknis dan juklak ini akan dijadikan sebagai acuan untuk pencairan dana tunjangan profesi, yakni apakah dana tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Pihaknya berharap juklak dan juknis segera cair sebagai acuan pencairan dana. n UNI/S-1

Tidak ada komentar: