Selasa, Maret 31, 2009

TUNJANGAN PROFES GURU TETAP DIBAYAR

Tunjangan Profesi Tetap Dibayarkan
Selasa, 31 Maret 2009 | 03:29 WIB

JAkarta, Kompas - Pemerintah menjamin pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen akan tetap dibayarkan. Untuk itu, pemerintah akan segera mempercepat terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang menjadi landasan hukum pemberian tunjangan profesi.

”Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Agama itu semangatnya tidak untuk membatalkan tunjangan profesi. Namun, tujuannya agar kami mempercepat penyelesaian peraturan pemerintah tentang dosen dan peraturan presiden soal tunjangan profesi. Pokoknya, sebelum Juni kedua instrumen itu sudah diselesaikan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta, Senin (30/3).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen pegawai negeri sipil (PNS)/non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama dinyatakan, jika sampai akhir Juni 2009 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Surat itu juga menegaskan, jika sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, maka tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan kepada guru akan dipotong secara bertahap dari gaji bulanan sesuai ketentuan.

Berikan jaminan

Bambang mengatakan, jaminan sudah diberikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bahwa kedua instrumen yang sudah disepakati beberapa departemen terkait itu bisa ditetapkan pemerintah sebelum Juni.

Menurut Bambang, pemberian tunjangan profesi bagi guru serta dosen PNS dan swasta yang sudah memenuhi syarat dengan nilai sebesar satu kali gaji pokok tersebut tetap dibayarkan. Kebijakan pemberian tunjangan profesi itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tidak bisa dihentikan begitu saja, termasuk juga oleh pemerintahan berikutnya seusai Pemilu 2009.

Bambang mengatakan, secara teknis kedua instrumen hukum yang diminta Departemen Keuangan itu terus digarap, bahkan dipercepat. Selama ini, pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen di lingkungan Depdiknas tetap bisa dilaksanakan dengan adanya peraturan Mendiknas.

”Jadi, sebetulnya tak ada masalah meskipun perpresnya belum diselesaikan. Yang belum mengucur adalah tunjangan profesi untuk guru di Departemen Agama,” katanya.

Mendiknas mengatakan, terkait tunjangan profesi di Departemen Agama, Menteri Agama telah menulis surat edaran kepada semua kantor wilayah di Departemen Agama agar segera membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama karena sudah boleh dibayarkan.

Bambang mengakui masih ada permasalahan dalam pembayaran tunjangan profesi bagi pendidik yang berhak. Banyak tunjangan guru dan dosen yang belum bisa dibayarkan karena terbentur masalah administrasi.

Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nadika menambahkan, para guru yang akan menerima tunjangan profesi akan dinilai melalui beberapa hal.

”Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah guru yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, mereka harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam seminggu,” kata Dodi. (ELN)

Sabtu, Maret 28, 2009

TUNJANGAN PROFESI GURU TERANCAM DI HENTIKAN

Tunjangan Profesi Guru Terancam Dihentikan
Belum Ada PP dan Perpres yang Mengatur
Sabtu, 28 Maret 2009 | 05:40 WIB



JAkarta, Kompas - Pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan. Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.

Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Namun, kedua peraturan tersebut hingga saat ini masih disusun.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres.

Membuat resah

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jumat (27/3), menyesalkan adanya surat menteri keuangan yang akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen. ”Surat itu membuat resah para guru. Persoalan administratif seharusnya sudah diselesaikan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya. Kami meminta supaya hak guru dan dosen tetap dibayarkan karena itu amanat UU Guru dan Dosen,” katanya.

Menurut Sulistiyo, PGRI sudah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Presiden segera menerbitkan perpres tunjangan guru dan dosen sebelum Juni ini. ”Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg berjanji untuk melakukan upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya perpres yang mengatur tunjangan profesi guru selesai sebelum Juni,” katanya.

Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa sampai saat ini pembayaran tunjangan profesi guru di Depdiknas masih berjalan. Tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat di lingkungan Depdiknas dimasukkan sebagai bantuan sosial, bukan gaji, sehingga tidak ada masalah.

Baedhowi menjelaskan, yang dibutuhkan adalah PP Dosen yang belum ada. Selain itu juga Perpres mengenai Tunjangan Profesi untuk guru di lingkungan Departemen Agama. Tunjangan profesi guru agama belum dibayar karena tunjangan profesi dimasukkan dalam komponen gaji sehingga belum bisa dicairkan.

”Depdiknas bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terus bertemu untuk mempercepat pembahasan masalah ini,”
ujarnya. (ELN)

Minggu, Maret 22, 2009

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

Penelitian Tindakan Kelas untuk Guru / Dosen
oleh : DR. SUTARNO, M.Pd.
dosen BK UNS Solo


A. Pendahuluan
1. PTK merupakan salah satu jenis P.P.K.P. , yaitu penelitian yang bertujuan memperbaiki dan meningkat-kan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan dalam rangka upaya meningkatkan mutu lulusan/luaran.
2. P.P.K.P terdiri atas Penelitian Quasi Experiment, Pene-litian Pengembangan dan Penelitian Tindakan Kelas.
3. Bidang Kajian P.P.K.P. bidang Pembelajaran:
a. Masalah pembelajaran: a.l. pengelolaan kelas, model pembelajaran, pendekatan pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran, pengajaran remedial, PAIKEM.
b. Penggunaan Bahan Ajar dan Alat Bantu Pembelajaran dalam upaya pening-katan hasil belajar, al. modul, computer assisted learning, penggunaan media pembelajaran, dll.
c. Pemanfaatan Sumber Belajar alam Pembela-jaran, a.l. perpustakaan baik cetak maupun elektronik, internet, dan sumber lain.
d. Ealuasi Proses dan Hasil Belajar, a.l. evaluasi otentik, penilaian portofolio, ealuasi diagnostik dan tindakan pembelajarannya.
4. Bidang Kajian P.P.K.P. bidang Bimbingan adalah:
a. Pelaksanaan Bimbingan, a.l. program bimbing-an, manajemen bimbingan, jenis-jenis layanan bimbingan, kegiatan pendukung.
b. Pengembangan dan pemanfaatan Sumber dan Media bimbingan, a.l. bahan bimbingan, peman-faatan kotak masalah, pemanfaatan papan bimbingan/konsultasi, pemanfaatan perpustaka-an---tampilan pustaka.
c. Evaluasi proses dan hasil bimbingan, a.l. penyu-sunan instrumen evaluasi, pemanfataan alat ungkap masalah, pemanfaatan jenis instrumen pemahaman individu.

B. Konsep Dasar Penelitian Tindakan Kelas / B.K.
1. Pengertian:
a. Dewa Komang Tantra (2005): sebuah proses investigasi terkendali yang berdaur ulang dan bersifat reflektif mandiri, yang memiliki tujuan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sis-tem, cara kerja, proses, isi, kompetensi, atau situasi.
b. PTK/BK merupakan penelitian yang dilaksana-kan oleh guru/dosen di kelasnya sendiri melalui refleksi diri yang diikuti dengan tindakan yang bertujuan memperbaiki kinerjanya pembelajaran/ layanan, sehingga hasil belajar/ layanan mening-kat.
2. Pelaksanaan PTK/BK diawali dengan kerisauan Guru/ Dosen akan kinerjanya---pembelajaran/layanan, ... kemudian melakukan refleksi diri dan selanjutnya melakukan penelitian dengan tindakan memperbaiki kinerja---pembelajaran/layanan menuju ke arah perba-ikan hasil kinerja---sebagai indikator keberhasilan.
3. Masalah penelitian yang ingin dipecahkan adalah masalah nyata dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling yang merisaukan dan mampu diselesaikan oleh Guru/Dosen.
4. Tindakan yang dilaksanakan adalah tindakan pembela-jaran/bimbingan dan konseling---berbagai jenis pende-katan/model/strategi dan metode pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling
5. PTK/BK dilaksanakan secara kolaboratif antara Guru---Mapel, Kelas, BK dengan dosen atau peserta didik.
6. PTK/BK dilaksanakan secara bersiklus---sampai dengan tercapainya indikator kinerja/keberhasilan kinerja yang direncanakan oleh Guru/Dosen. Rangkaian kegiatan meliputi kegiatan perencanaan, tindakan, observasi dan evaluasi, dan refleksi.

C. Pelaksanaan PTK/BK
a. Tahap perencanaan perbaikan: identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, dan penetapan rencana tindakan.
b. Tahap pelaksanaan tindakan:
i. penyiapan pelaksanaan (rencana dan skenario, fasilitas/sarana pendukung, cara merekam/ mencatat dan menganalisis data proses perbaik-an, … bilamana perlu dilakukan simulasi),
ii. pelaksanaan tindakan (tidak mengganggu pem-belajaran, memperhatikan aturan dan etika tugas profesional Guru/Dosen, mendapat dukungan masyarakat sekolah).
c. Observasi, evaluasi dan interpretasi, dilaksanakan ber-samaan dengan pelaksanaan tindakan.
d. Reflleksi, diawali dengan kegiatan analisis data, yaitu menyeleksi dan mengelompokkan data, memaparkan dan mendeskripsikan data dalam bentuk narasi, tabel, dan/atau grafik, serta menyimpulkan secara deklaratif.
Berdasarkan hasil analisis data dilaksanakan refleksi dan diikuti dengan perencanaan lanjutan dalam bentuk revisi dari rencana perbaikan yang telah dilaksanakan.
5. Kegiatan PTK/BK berakhir bilamana target perbaikan pembelajaran/layanan yang berdampak pada pening-katan hasil pembelajaran/layanan---sebagai indikator keberhasilan yang diharapkan telah tercapai. Dengan demikian banyaknya siklus tergantung pada capaian indikator keberhasilan kinerja/target hasil pembelajaran/ layanan yang direncanakan
6. Laporan disusun dan disebar luaskan dalam konteks tilik sejawat agar Guru/Dosen yang lain dapat menelaah/ memanfaatkan laporan hasil penelitian tersebut.

D. Proposal P.T.K.
Komponen Proposal PTK
1. Judul Penelitian: jelas variabel masalah (variabel in put), variabel tindakan (variabel proses), hasil yang diharapkan (variabel out put), dan tempat penelitian.
2. Bidang/Obyek Kajian: pendekatan, model, strategi, media pembelajaran/layanan.
3. Latar Belakang: fokus masalah riil, ditunjukkan bukti-bukti permasalahan yang diajukan, uraian dampak masalah jika tidak diatasi, analisis penyebab masalah dan alternatif tindakan yang sesuai dengan permaslahan.
4. Perumusan dan pemecahan masalah: pertanyaan penelitian dan alternatif tindakan yang direncanakan disertai dengan argumentasinya.
5. Tujuan Penelitian: runtut dengan rumusan masalah dan jelas untuk mengatasi masalah---perbaikan kinerja.
6. Manfaat Penelitian: manfaat teoritis dan manfaat praktis---bagi peserta didik, guru dan/atau sekolah.
7. Kajian Pustaka: kajian teori, konsep, hasil penelitian yang relevan dari variabel-variabel utama dari sumber-sumebr yang relevan.
8. Kerangka Pemikiran: Sajian kerangka pemikiran dalam bentuk deskripsi maupun skema/bagan/gambar, disertai penjelasan yang runtut dan logis antara variabel masalah, variabel tindakan untuk menjawab perumusan masalah secara konseptual.
9. Hipotesis tindakan / kinerja: menunjukkan jawaban konseptual terhadap perumusan masalah
10. Subyek dan Setting Penelitian: subyek dan setting penelitian yang jelas.
11. Prosedur Penelitian: jelas langkah-langkah/ prosedur penelitian---mengandung 4 langkah PTK dan penjelasan-nya (perencanaan, skenario pelaksanaan tindakan, observasi, dan refleksi), kejelasan siklus tindakan dan kesesuaian data yang dikumpulkan, kejelasan dan kesesuaian teknik pengumpulan data, kejelasan dan kesesuaian uji validitas data, dan kejelasan dan keseuaian teknik analisis data.
12. Jadwal Penelitian: perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan penelitian.
13. Biaya Penelitian: rincian biaya penelitian yang diren-canakan.
14. Personalia: identitas dan peranan setiap angota penelitian.
15. Daftar Pustaka.
16. Lampiran: Curicullum Vitae anggota penelitian, instrumen penelitian, dan surat-surat yang diperlukan.
CATATAN: Perhatikan keruntutan antar bagian, yaitu kerun-tutan yang logis antar bagian, terutama judul, rumusan masakah, tujuan penelitian dan hipotesis kinerja.

Senin, Maret 16, 2009

PERINGATAN MAULUD NABI MUHAMMAD SAW.



Kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. di masjid Ad Da'wah pekon Bandungbaru kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh seluruh civitas SMAN 1 Sukoharjo Pringsewu

Sabtu, Maret 14, 2009

TAHUN INI TUNJANGAN GURU NAIK

Kenaikan Tunjangan Fungsional Tenaga Pendidik/Guru :
PNS Golongan II A Rp 260 Ribu/bulan
PNS Golongan II B Rp 270 Ribu/bulan
PNS Golongan II C Rp 280 Ribu/bulan
PNS Golongan II D Rp 290 Ribu/bulan
PNS Golongan III A Rp 300 Ribu/bulan
PNS Golongan III B Rp 310 Ribu/bulan
PNS Golongan III C Rp 320 Ribu/bulan
PNS Golongan III D Rp 330 Ribu/bulan

PNS Golongan IV A Rp 340 Ribu/bulan
PNS Golongan IV B Rp 350 Ribu/bulan
PNS Golongan IV C Rp 360 Ribu/bulan
PNS Golongan IV D Rp 370 Ribu/bulan
PNS Golongan IV E Rp 380 Ribu/bulan

Tunjangan Khusus Guru di daerah Perbatasan Rp 1,5 Juta/Bulan

sekarang tunjangan fungsional anda berapa tambahkan saja dengan daftar di atas, kan lumayan !!!